Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 32 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1969 tentang Penambahan Anggota pada Sektor (B) Industri dengan Wakil Departemen Pertambangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 32/1969 · Keppres No. 32 Tahun 1969 · Keppres Nomor 32 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 1969Tanggal Penetapan:28 Maret 1969
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Anggota pada Sektor (B) Industri dengan Wakil Departemen Pertambangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 1969
Tanggal Penetapan28 Maret 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 tahun 1969 dengan menambah keanggotaan dari Sektor (B) Industri dengan Departemen Pertambangan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1969 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengendalian Operasional Pembangunan Lima Tahun. Keputusan ini menambah keanggotaan Departemen Pertambangan dalam Sektor (B) Industri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden No. 18 tahun 1969. Penambahan ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan tugas pengendalian operasional pembangunan. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 28 Februari 1969.

(-)

(-)