Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 12/2017 · Permenhub No. 12 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2017Tanggal Penetapan:9 Februari 2017
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 Februari 2017
Tanggal Penetapan09 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2014 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2017 bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan mewajibkan pelaporan harta kekayaan oleh pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan ini menetapkan kriteria pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan, termasuk pejabat struktural eselon I hingga III, kepala UPT, dan pejabat yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. Unit pengelola LHKPN ditetapkan di berbagai bagian kementerian, dengan tugas mengelola dan memantau pelaporan harta kekayaan. Penyampaian LHKPN dilakukan secara elektronik atau langsung ke KPK, dan kepatuhan pelaporan menjadi syarat promosi jabatan.

(-)

1. Masing-masing Pimpinan unit kerja Eselon I memberikan sanksi kepada Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan perundang-undangan lainnya, dan/atau mempertimbangkan rekomendasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.