Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 385 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 385 Tahun 1961 tentang Pembentukan Panitia Penyusunan Sistim Perpajakan

Juga dikenal sebagai: Keppres 385/1961 · Keppres No. 385 Tahun 1961 · Keppres Nomor 385 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 1961Tanggal Penetapan:3 Juli 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Penyusunan Sistim Perpajakan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juli 1961
Tanggal Penetapan03 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 385 Tahun 1961 ini bertujuan untuk membentuk Panitia Penyusunan Sistem Perpajakan yang bertugas mengajukan pendapat dan membuat rancangan sistem pungutan perpajakan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Negara Republik Indonesia. Panitia ini juga memberikan nasihat kepada Menteri Keuangan mengenai pajak-pajak yang akan diadakan, diubah, atau dihapuskan. Panitia terdiri dari berbagai anggota yang berasal dari Departemen Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Panitia ini diberi waktu satu tahun untuk menyelesaikan tugasnya, dengan kemungkinan perpanjangan enam bulan. Setiap triwulan, panitia diwajibkan menyampaikan laporan dan usulan kepada Pemerintah.

(-)

(-)