Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 1/2018 · Peraturan LIPI No. 1 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2018Tanggal Penetapan:15 Februari 2018
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaTata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku19 Februari 2018
Tanggal Penetapan15 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 ini mengatur tentang tata kelola dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian dan pengembangan di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata kelola dan alih teknologi, mendorong penyebarluasan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan sinergi kerja sama antar satuan kerja, dan memperkuat jejaring antar satuan kerja LIPI dengan calon mitra.

Peraturan ini mengatur kepemilikan kekayaan intelektual serta hasil penelitian dan pengembangan yang dihasilkan oleh satuan kerja LIPI. Kekayaan intelektual yang dibiayai sepenuhnya oleh LIPI menjadi milik LIPI. Jika dibiayai sebagian oleh LIPI dan pihak lain, maka kepemilikan menjadi milik bersama yang diatur melalui perjanjian. LIPI memiliki kewenangan untuk menentukan dan mengatur pemanfaatan kekayaan intelektual tersebut.

Tata kelola kekayaan intelektual meliputi penyimpanan data dalam pangkalan data satuan kerja dan LIPI, yang dilaksanakan oleh Pusat Inovasi dan Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah. Kekayaan intelektual juga divaluasi aspek teknis dan komersialnya oleh Pusat Inovasi. LIPI mengupayakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual dan memberikan bantuan hukum jika terjadi sengketa.

Alih teknologi kekayaan intelektual dilaksanakan oleh Kepala Pusat Inovasi atau Kepala Satuan Kerja terkait. Alih teknologi dapat dilakukan secara nonkomersial maupun komersial. Alih teknologi nonkomersial diarahkan untuk meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendayagunakan temuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Alih teknologi komersial diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri, serta meningkatkan penerimaan negara. Alih teknologi dapat dilaksanakan melalui pelatihan, kerja sama penelitian, pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, inkubasi teknologi, serta lisensi dan royalti.

(-)

(-)