di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 5/2011 · Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2016 menetapkan RPJMD sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RKPD.
Latar belakang penyusunan RPJMD adalah untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam RPJMD meliputi: