Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Permendag 49/M-DAG/PER/12/2010 · Permendag No. 49/M-DAG/PER/12/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:6 Desember 2010
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan06 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perdagangan Tahun 2010.

Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2011. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketersediaan sarana perdagangan, memperlancar arus barang antar wilayah, meningkatkan ketersediaan dan kestabilan harga bahan pokok, meningkatkan tertib ukur dalam upaya perlindungan konsumen di daerah, dan memberikan alternatif pembiayaan bagi petani, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah melalui sistem resi gudang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun 2011, yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Kegiatan tersebut meliputi pembangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan (pasar tradisional), pembangunan gudang komoditas pertanian berikut fasilitas dan peralatan penunjangnya dalam rangka penerapan Sistem Resi Gudang, dan pembangunan dan peningkatan sarana metrologi legal.

Peraturan ini juga mengatur tentang kebijakan penggunaan DAK, yang diprioritaskan untuk menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana perdagangan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, mempercepat pelaksanaan rehabilitasi sarana dan prasarana perdagangan akibat bencana alam, mendukung percepatan implementasi SRG, dan mendukung penanganan tera/tera ulang UTTP dan pengawasan kemetrologian hingga kabupaten/kota.

(-)

(-)