Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian

Juga dikenal sebagai: PMK 134/PMK.03/2021 · PMK No. 134/PMK.03/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2021Tanggal Penetapan:29 September 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2021
Tanggal Penetapan29 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pembayaran bea meterai, ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, kode unik dan keterangan tertentu pada meterai elektronik, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik dan memberikan kepastian hukum atas kode unik dan keterangan tertentu pada meterai elektronik. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan perpajakan mengenai pembayaran bea meterai.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembayaran Bea Meterai: Pembayaran dapat dilakukan menggunakan meterai (meterai tempel, meterai elektronik, atau meterai dalam bentuk lain) atau Surat Setoran Pajak (SSP).
  2. Meterai Tempel: Harus dibubuhkan dengan direkatkan seluruhnya dan utuh di tempat tanda tangan akan dibubuhkan, dengan tanda tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai.
  3. Meterai Elektronik: Dibubuhkan melalui Sistem Meterai Elektronik dan memiliki kode unik serta keterangan tertentu.
  4. Meterai Dalam Bentuk Lain: Meliputi meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan. Pembubuhan dilakukan oleh Pembuat Meterai dengan Deposit atau berdasarkan permintaan Pemungut Bea Meterai.
  5. Penentuan Keabsahan Meterai: Ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permintaan dari Pihak Yang Terutang atau pihak lain.

1. Meterai Tempel yang telah dicetak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai tetap berlaku dan masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun. 2. Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. menggunakan Meterai Tempel yang sah dan berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen; b. Meterai Tempel direkatkan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai dengan nilai total paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah); c. Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dan d. Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas semua Meterai Tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan. 3. Tanda Bea Meterai lunas yang telah dibubuhkan pada surat berharga berupa cek dan bilyet giro dengan menggunakan teknologi percetakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain dapat digunakan untuk pembayaran Bea Meterai yang terutang. 4. Selisih antara Bea Meterai yang seharusnya terutang dan tarif Bea Meterai yang tertera pada tanda Bea Meterai lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilunasi dengan menggunakan Meterai Teraan atau SSP, paling lama sebelum Dokumen digunakan.

(-)