Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 32 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 32 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 32/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 32 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 32 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2006Tanggal Penetapan:13 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku13 November 2006
Tanggal Penetapan13 November 2006
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 32 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi ditetapkan dengan latar belakang untuk menertibkan izin usaha jasa konstruksi dan menyediakan pelayanan pemberian izin usaha jasa konstruksi. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan luas kepada daerah, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin usaha jasa konstruksi, yang meliputi pemberian izin usaha jasa konstruksi bagi badan usaha yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bone Bolango dan pengesahan izin usaha jasa konstruksi bagi badan usaha yang berdomisili di luar wilayah tersebut namun menyelenggarakan pekerjaan konstruksi di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Izin usaha jasa konstruksi berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis usaha jasa konstruksi sesuai dengan golongan atau klasifikasi badan usaha. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya pengecekan, pemeriksaan, pembuatan izin, transportasi pengawasan, dan pembinaan. Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat izin usaha jasa konstruksi diberikan.

Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD). Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 oleh Badan Usaha dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, atau larangan melakukan pekerjaan dibidangnya. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.