Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam. Latar belakangnya adalah dampak signifikan bencana alam terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya adalah mendukung pemulihan ekonomi melalui perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank dengan jumlah tertentu dan yang direstrukturisasi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penetapan kualitas Kredit/Pembiayaan:
* Untuk Bank Umum/BUS/UUS, kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp5.000.000.000,00, kualitasnya hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok/bunga/imbal hasil.
* Untuk BPR/BPRS, penetapan kualitas kredit/pembiayaan didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok/bunga/imbal hasil.
* Ketentuan ini berlaku selama 3 tahun sejak bencana alam terjadi, baik untuk kredit yang disalurkan sebelum maupun sesudah bencana.
2. Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan:
* Kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi hingga 3 tahun setelah bencana.
* Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan sebelum maupun sesudah bencana.
3. Penentuan Daerah Terdampak:
* Penentuan daerah yang terkena bencana alam ditetapkan oleh Dewan Komisioner OJK dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah korban, kerugian materiil, jumlah debitur terdampak, dan persentase kredit/pembiayaan terdampak.
4. Kredit Baru Pasca Bencana:
* Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan baru setelah bencana.
* Penetapan kualitas kredit baru ini dilakukan terpisah dari kredit sebelumnya.
* Untuk plafon hingga Rp5.000.000.000,00, kualitasnya mengacu pada ketentuan yang sama dengan kredit awal (ketepatan pembayaran).
* Untuk plafon di atas Rp5.000.000.000,00, mengacu pada ketentuan umum penilaian kualitas aset bank.