Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 45/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2017Tanggal Penetapan:12 Juli 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku12 Juli 2017
Tanggal Penetapan12 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/17/PBI/2005 tentang Perlakuan Khusus terhadap Bank Perkreditan Rakyat Pasca Bencana Alam di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4509). 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4626). 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4641). 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/27/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5031).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam. Latar belakangnya adalah dampak signifikan bencana alam terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya adalah mendukung pemulihan ekonomi melalui perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank dengan jumlah tertentu dan yang direstrukturisasi. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penetapan kualitas Kredit/Pembiayaan: * Untuk Bank Umum/BUS/UUS, kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp5.000.000.000,00, kualitasnya hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok/bunga/imbal hasil. * Untuk BPR/BPRS, penetapan kualitas kredit/pembiayaan didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok/bunga/imbal hasil. * Ketentuan ini berlaku selama 3 tahun sejak bencana alam terjadi, baik untuk kredit yang disalurkan sebelum maupun sesudah bencana. 2. Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan: * Kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi hingga 3 tahun setelah bencana. * Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan sebelum maupun sesudah bencana. 3. Penentuan Daerah Terdampak: * Penentuan daerah yang terkena bencana alam ditetapkan oleh Dewan Komisioner OJK dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah korban, kerugian materiil, jumlah debitur terdampak, dan persentase kredit/pembiayaan terdampak. 4. Kredit Baru Pasca Bencana: * Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan baru setelah bencana. * Penetapan kualitas kredit baru ini dilakukan terpisah dari kredit sebelumnya. * Untuk plafon hingga Rp5.000.000.000,00, kualitasnya mengacu pada ketentuan yang sama dengan kredit awal (ketepatan pembayaran). * Untuk plafon di atas Rp5.000.000.000,00, mengacu pada ketentuan umum penilaian kualitas aset bank.

(-)

(-)