Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (TPHPI). Pedoman ini digunakan untuk menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI pada Instansi Pembina, yaitu Unit Organisasi di lingkungan Kementerian yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan. Instansi Pembina menetapkan Hasil Kerja, Standar Kemampuan Rata-Rata (SKR), dan Kontribusi pada Jabatan Fungsional TPHPI, yang menjadi pedoman untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI. Penyusunan kebutuhan dilakukan melalui tahapan penghitungan dan pengusulan kebutuhan, dengan memperhatikan rencana strategis di bidang kelautan dan perikanan untuk jangka waktu 5 tahun. Penghitungan kebutuhan didasarkan pada Beban Kerja, yang ditentukan berdasarkan indikator seperti jumlah lalu lintas media pembawa Karantina Ikan, jumlah pelayanan Karantina Ikan, jumlah pemeriksaan Karantina Ikan, dan/atau jumlah pengawasan area dan/atau kawasan Karantina Ikan. Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional TPHPI dihitung berdasarkan volume Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi. Pengusulan kebutuhan dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi yang melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan.