Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 3/2023 · Perda Kabupaten Sorong No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2023Tanggal Penetapan:25 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku25 Oktober 2023
Tanggal Penetapan25 Oktober 2023
Tempat PenetapanAimas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2023 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
    • Pendapatan Daerah: Rp1.824.306.252.281,00
    • Belanja Daerah: Rp1.332.857.490.474,00
    • Surplus/(Defisit): Rp138.939.388.660,00
  2. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan: Rp 201.785.813.838,00
    • Pengeluaran: Rp 62.846.425.178,00
    • Pembiayaan Netto: Rp(138.939.388.660,00)
  3. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
  4. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  5. Lampiran: Uraian lebih lanjut APBD-P tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.

(-)

(-)