Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 21/2021 · Peraturan Menag No. 21 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2021Tanggal Penetapan:11 Oktober 2021
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPenyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku11 Oktober 2021
Tanggal Penetapan11 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Latar belakangnya adalah untuk efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat secara nasional.

Ketentuan Substansial:

BAZNAS menyusun RKAT berdasarkan rencana strategisnya, paling lambat 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya. RKAT memuat realisasi tahun berjalan (pengumpulan, penyaluran berdasarkan asnaf dan program, jumlah muzaki/munfik dan mustahik, penerimaan dan penggunaan dana amil, serta penerimaan dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara) dan rencana tahun berikutnya untuk hal-hal yang sama.

RKAT harus memberikan penjelasan mengenai perbandingan antara pendistribusian dan pendayagunaan zakat di luar asnaf amil dan penerimaan zakat, rasio perbandingan antara mustahik fakir dan miskin penerima bantuan langsung/tidak langsung/pendamping program, serta rencana belanja sumber daya amil.

Rencana penyaluran berdasarkan program harus memuat nama program, sumber dana, jumlah mustahik, indikator keberhasilan, dampak yang diharapkan, biaya, rentang waktu pelaksanaan, dan pelaksana program.

Ketua BAZNAS mengajukan permohonan pengesahan RKAT kepada Menteri Agama paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran baru, melampirkan dokumen usulan RKAT, RKAT tahun sebelumnya, laporan keuangan yang telah diaudit, laporan keuangan yang belum diaudit, dan notulasi rapat pleno BAZNAS.

Menteri dapat menugaskan Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal untuk melakukan telaahan. Jika ada catatan, usulan RKAT dikembalikan untuk diperbaiki. Jika tidak ada catatan, Menteri mengesahkan usulan RKAT menjadi RKAT. Jika pengesahan tidak dapat dilakukan karena perbedaan pandangan, Menteri menetapkan dan mengesahkan RKAT tahun sebelumnya sebagai RKAT tahun berjalan. Dalam hal kepengurusan baru belum terbentuk, Menteri juga dapat menetapkan dan mengesahkan RKAT tahun sebelumnya.

Perubahan RKAT dapat dilakukan jika terjadi perubahan kebijakan pemerintah, perubahan jumlah dana pengumpulan zakat, atau perubahan prioritas pendistribusian dan pendayagunaan zakat, setelah mendapat persetujuan dan pengesahan Menteri.

(-)

(-)