di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Tahun 2022-2052
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 2/2022 · Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Bogor Tahun 2022-2052 bertujuan untuk:
RPPLH memuat rencana mengenai pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Rencana-rencana ini disusun dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. Muatan rencana didasarkan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta diselaraskan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
RPPLH berfungsi sebagai dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD yang materi muatannya berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta dasar penyusunan rencana sektor lingkungan hidup.
Sistematika RPPLH meliputi pendahuluan, kondisi dan indikasi daya dukung dan daya tampung wilayah, permasalahan dan target pengelolaan lingkungan hidup, arahan rencana pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, dan penutup.