Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Tahun 2022-2052

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 2/2022 · Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2022Tanggal Penetapan:28 Oktober 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Tahun 2022-2052
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku28 Oktober 2022
Tanggal Penetapan28 Oktober 2022
Tempat PenetapanCibinong

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Bogor Tahun 2022-2052 bertujuan untuk:

  1. Mengharmonisasikan pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
  2. Mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam rangka menjamin kelestarian ekosistem dan mendukung keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
  3. Mempertahankan dan/atau menguatkan tata kelola Pemerintah Daerah dan kelembagaan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan lingkungan hidup dalam kerangka pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan bijaksana.
  4. Mempertahankan dan/atau meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi perubahan iklim dan isu-isu lingkungan global.

RPPLH memuat rencana mengenai pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Rencana-rencana ini disusun dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. Muatan rencana didasarkan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta diselaraskan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.

RPPLH berfungsi sebagai dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD yang materi muatannya berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta dasar penyusunan rencana sektor lingkungan hidup.

Sistematika RPPLH meliputi pendahuluan, kondisi dan indikasi daya dukung dan daya tampung wilayah, permasalahan dan target pengelolaan lingkungan hidup, arahan rencana pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, dan penutup.

Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, seluruh pelaksanaan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)