di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 1/2021 · Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas mutu dan daya saing produk daerah, memberikan kenyamanan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya produk makanan halal. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan kebijakan strategis, melakukan pendampingan, memfasilitasi sertifikasi, dan melakukan pemberdayaan produk makanan halal.
Penyelenggaraan produk makanan halal dilaksanakan melalui pembinaan bagi pelaku usaha untuk memastikan tersedianya produk makanan halal sesuai syariat Islam. Hal ini mencakup pengadaan bahan baku, proses produksi, barang hasil produksi, pendistribusian, serta hak dan kewajiban pelaku usaha. Bahan yang digunakan harus memenuhi kriteria tidak berasal dari atau mengandung bahan yang tidak halal, tidak dihasilkan dari sarana produksi yang digunakan untuk membuat produk tidak halal, tidak bercampur dengan barang tidak halal, dan tidak menyebabkan infeksi atau intoksikasi.
Pelaku usaha memiliki hak untuk memperoleh informasi, pembinaan, dan pelayanan sertifikasi halal. Mereka juga wajib mencantumkan Label Halal, menjaga kehalalan produk, memisahkan lokasi dan alat, memperbarui Sertifikat Halal, dan melaporkan perubahan komposisi bahan. Sertifikasi halal dilakukan oleh BPJPH, dan Pemerintah Daerah dapat membentuk LPH daerah. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha, dengan melibatkan tim yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan keagamaan. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan sertifikasi produk halal.
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan memperdagangkan produk yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, memperdagangkan barang yang rusak atau tercemar, serta mencantumkan label halal yang tidak sah. Biaya pelaksanaan peraturan ini dapat dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain yang sah.