Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036. Tujuan penataan ruang provinsi adalah mewujudkan ruang wilayah provinsi yang mendukung pertumbuhan ekonomi hijau yang berkeadilan dan berkelanjutan berbasis agroindustri dan energi ramah lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah provinsi meliputi pengembangan sektor ekonomi produktif migas dan batubara yang bernilai tambah tinggi dan berwawasan lingkungan, pengembangan sektor unggulan untuk mengantisipasi berkurangnya sumber daya migas dan batubara, perwujudan ruang yang bersinergi dengan pertumbuhan ekonomi hijau, perwujudan pemerataan hasil pembangunan dan pelayanan bagi seluruh masyarakat, dan perwujudan pembangunan yang berkelanjutan. Strategi penataan ruang wilayah provinsi mencakup perwujudan struktur ruang dan pola ruang yang mendukung pengembangan sektor ekonomi, pertanian, pariwisata, dan energi terbarukan, penurunan emisi dan jejak karbon, penguatan kerjasama dalam konservasi hutan dan pengelolaan lahan, penguatan kelembagaan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pemerataan penyediaan sarana dan prasarana wilayah, pengembangan kawasan-kawasan strategis, dan peningkatan fungsi pertahanan dan keamanan pada pusat kegiatan di wilayah perbatasan negara.