Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 - 2036

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 1/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Februari 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 - 2036
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Februari 2016
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 1993 Nomor 7.D).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036. Tujuan penataan ruang provinsi adalah mewujudkan ruang wilayah provinsi yang mendukung pertumbuhan ekonomi hijau yang berkeadilan dan berkelanjutan berbasis agroindustri dan energi ramah lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah provinsi meliputi pengembangan sektor ekonomi produktif migas dan batubara yang bernilai tambah tinggi dan berwawasan lingkungan, pengembangan sektor unggulan untuk mengantisipasi berkurangnya sumber daya migas dan batubara, perwujudan ruang yang bersinergi dengan pertumbuhan ekonomi hijau, perwujudan pemerataan hasil pembangunan dan pelayanan bagi seluruh masyarakat, dan perwujudan pembangunan yang berkelanjutan. Strategi penataan ruang wilayah provinsi mencakup perwujudan struktur ruang dan pola ruang yang mendukung pengembangan sektor ekonomi, pertanian, pariwisata, dan energi terbarukan, penurunan emisi dan jejak karbon, penguatan kerjasama dalam konservasi hutan dan pengelolaan lahan, penguatan kelembagaan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pemerataan penyediaan sarana dan prasarana wilayah, pengembangan kawasan-kawasan strategis, dan peningkatan fungsi pertahanan dan keamanan pada pusat kegiatan di wilayah perbatasan negara.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka semua Peraturan Pelaksana yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun dan dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; d. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: Memperhatikan harga pasaran setempat; Sesuai dengan NJOP; atau Sesuai dengan kemampuan daerah. e. penggantian terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dibebankan pada APBD Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang membatalkan/mencabut Izin. 3. Izin pemanfaatan pertambangan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 4. Izin pemanfaatan pertambangan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. izin pemanfaatan pertambangan yang belum dilaksanakan operasi produksinya, harus mentaati indikasi arahan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (8); dan b. izin pemanfaatan pertambangan yang sudah dilaksanakan operasi produksinya, tidak dapat diperpanjang setelah habis masa berlakunya dan dikembalikan sesuai dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Masyarakat yang telah tinggal di kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c, sebelum ditetapkan sebagai kawasan lindung dan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dapat tetap tinggal di kawasan tersebut sepanjang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata. 2. Bentuk sanksi administratif yang dikenakan terhadap pelanggaran penataan ruang meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, pembatalan izin dan pembongkaran, penutupan lokasi, sanksi pemulihan fungsi ruang, dan sanksi denda administrasi.