Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 9/2014 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2014Tanggal Penetapan:20 November 2014
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku11 Desember 2014
Tanggal Penetapan20 November 2014
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 3) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Lembaran Daerah kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PD. BPR Bank Daerah Karanganyar.

Perubahan meliputi definisi istilah, persyaratan dan proses pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Pengawas, penyampaian rencana kerja dan anggaran, laporan tahunan, pembagian laba bersih, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan pembubaran PD. BPR Bank Daerah Karanganyar.

Ketentuan Substansial:

Perubahan signifikan termasuk penyesuaian persyaratan anggota Direksi dan Dewan Pengawas agar sesuai dengan ketentuan OJK, serta kewajiban penyampaian rencana kerja, anggaran, dan laporan kepada OJK. Pembagian laba bersih juga diatur, dengan alokasi untuk daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, jasa produksi, dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini mengatur persyaratan khusus bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas, termasuk integritas, kompetensi, dan pengalaman. Direksi memiliki kewajiban untuk menyampaikan rencana kerja, anggaran, dan laporan kepada Bupati dan OJK. Pemerintah Daerah memiliki hak untuk menerima bagian laba bersih dari PD. BPR Bank Daerah Karanganyar.

(-)

(-)