Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 21/2016 · Permendikbud No. 21 Tahun 2016 · Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2016Tanggal Penetapan:6 Juni 2016
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaStandar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku28 Juni 2016
Tanggal Penetapan06 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan standar isi yang terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai jenjang dan jenis pendidikan. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Ruang lingkup materi spesifik dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal. Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah. Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup materi ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan. Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah wajib menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 3 tahun untuk semua tingkat kelas.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Menengah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas.

(-)