di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 217 Tahun 1968 tentang Pembentukan Panitia Nasional Perbaikan Candi Borobudur
Juga dikenal sebagai: Keppres 217/1968 · Keppres No. 217 Tahun 1968 · Keppres Nomor 217 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena kondisi Candi Borobudur memerlukan perbaikan teknis untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Candi Borobudur memiliki nilai penting sebagai monumen kebudayaan dari segi seni-budaya dan pariwisata. Oleh karena itu, dibentuklah Panitia Nasional Perbaikan Candi Borobudur.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Panitia Nasional Perbaikan Candi Borobudur dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari berbagai pejabat pemerintah. Panitia ini bertugas mengelola dana dan bantuan dari dalam dan luar negeri untuk perbaikan Candi Borobudur, melakukan usaha preventif untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, dan mengembangkan pariwisata di Jawa Tengah dan Indonesia. Panitia ini juga memiliki wewenang untuk berhubungan dengan instansi pemerintah dan swasta, baik di dalam maupun luar negeri, untuk kelancaran tugasnya. Semua usaha penggalangan dana untuk Candi Borobudur harus dilakukan oleh atau atas nama Panitia Nasional ini.