di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir
Juga dikenal sebagai: Permendag 70/M-DAG/PER/9/2015 · Permendag No. 70/M-DAG/PER/9/2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Angka Pengenal Importir (API) yang merupakan tanda pengenal bagi importir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Angka Pengenal Importir. Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API, yang terdiri dari API Umum (API-U) untuk perusahaan yang mengimpor barang untuk diperdagangkan, dan API Produsen (API-P) untuk perusahaan yang mengimpor barang untuk digunakan sendiri dalam proses produksi. Setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis API yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat perusahaan.
Kewenangan penerbitan API berada pada Menteri Perdagangan, yang kemudian memberikan mandat kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dan Kepala Dinas Provinsi. Menteri juga mendelegasikan kewenangan ini kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Perusahaan yang ingin memperoleh API harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta notaris, surat keterangan domisili, NPWP, dan izin usaha terkait. Importir pemilik API wajib melaporkan realisasi impor setiap 3 bulan dan melaporkan setiap perubahan data terkait API.
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dapat melakukan pengawasan terhadap impor yang dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U dan API-P melalui penilaian kepatuhan (post audit). API dapat dibekukan atau dicabut apabila importir tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan ini.