Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir

Juga dikenal sebagai: Permendag 70/M-DAG/PER/9/2015 · Permendag No. 70/M-DAG/PER/9/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:28 September 2015
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Angka Pengenal Importir (API) yang merupakan tanda pengenal bagi importir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Angka Pengenal Importir. Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API, yang terdiri dari API Umum (API-U) untuk perusahaan yang mengimpor barang untuk diperdagangkan, dan API Produsen (API-P) untuk perusahaan yang mengimpor barang untuk digunakan sendiri dalam proses produksi. Setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis API yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat perusahaan.

Kewenangan penerbitan API berada pada Menteri Perdagangan, yang kemudian memberikan mandat kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dan Kepala Dinas Provinsi. Menteri juga mendelegasikan kewenangan ini kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Perusahaan yang ingin memperoleh API harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta notaris, surat keterangan domisili, NPWP, dan izin usaha terkait. Importir pemilik API wajib melaporkan realisasi impor setiap 3 bulan dan melaporkan setiap perubahan data terkait API.

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dapat melakukan pengawasan terhadap impor yang dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U dan API-P melalui penilaian kepatuhan (post audit). API dapat dibekukan atau dicabut apabila importir tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan ini.

1. API-U dan API-P yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012, dinyatakan tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 30 Juni 2016. 2. Penetapan sebagai Produsen Importir yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/5/2012, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dibuat peraturan baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. API dibekukan apabila perusahaan pemilik API dan/atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API: a. tidak melakukan pendaftaran ulang; b. tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi impor; dan/atau c. tidak melaksanakan kewajiban pelaporan perubahan. 2. API dicabut apabila perusahaan pemilik API dan/atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API: a. mengalami pembekuan API sebanyak 2 (dua) kali; b. tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran ulang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; c. tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi impor atau tidak melaksanakan kewajiban pelaporan perubahan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; d. menyampaikan informasi atau data yang tidak benar dalam dokumen permohonan API; e. tidak bertanggungjawab atas barang yang diimpor; f. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang impor; g. menyalahgunakan dokumen impor dan surat-surat yang berkaitan dengan impor; dan/atau h. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan API dan telah berkekuatan hukum tetap.