Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan. Tujuan dari perubahan APBD ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yang mencakup penerimaan dan pengeluaran.
Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.