Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 2/2008 · Perda Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Januari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Januari 2008
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan wajib pajak, serta meningkatkan ketertiban dan kepastian dalam pemungutan pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman di tempat yang disertai fasilitas penyantapan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha restoran.
  3. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.
  4. Wajib pajak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
  5. Pengusaha restoran wajib menambah pajak restoran atas pembayaran pelayanan.
  6. Pengaturan mengenai masa pajak, saat pajak terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  7. Pengaturan mengenai penghitungan, penetapan pajak, dan sanksi.
  8. Pengaturan mengenai pembayaran pajak, pembukuan, penagihan pajak, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, penyelesaian keberatan, pemeriksaan, pengawasan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kerja sama dan penghargaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, serta ketentuan pidana bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua pungutan pajak restoran yang telah dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa pajak.

1. Dalam hal wajib pajak tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka dapat diberikan tindakan pembinaan dan atau pemberian sanksi administrasi berupa bunga 2 % (dua persen) setiap bulan dari jumlah pajak yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STPD. 2. Dalam hal wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka izin usaha Restoran dapat dicabut setelah mendapat tindakan pembinaan pembekuan izin untuk paling lama 1 (satu) bilan.