Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Siak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Siak 6/2023 · Perda Kabupaten Siak No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2023Tanggal Penetapan:12 Desember 2023
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender Di Kabupaten Siak
LokasiPemerintah Kabupaten Siak
Tanggal Berlaku12 Desember 2023
Tanggal Penetapan12 Desember 2023
Tempat PenetapanSiak Sri Indrapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di Kabupaten Siak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan di berbagai bidang seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum.

Peraturan ini mengatur mengenai perencanaan dan pelaksanaan PUG, peran serta masyarakat, pembinaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, penghargaan, kerjasama, dan pembiayaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. Bappeda mengkoordinasikan penyusunan dokumen-dokumen tersebut.

Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG, dibantu oleh Bappeda sebagai koordinator perencana PUG dan DP3AP2KB sebagai koordinator pelaksanaan PUG. Dibentuk Pokja PUG yang beranggotakan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mempercepat pelembagaan PUG. Pokja PUG bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta menyusun profil gender daerah.

Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, akademisi, lembaga, dunia usaha, dan media dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan PUG. Pembinaan dilakukan oleh Bupati melalui Inspektorat, Bappeda, BKD, dan DPMK. Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG, yang kemudian disampaikan kepada Bupati dan Gubernur.

(-)

(-)