Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2022

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Surabaya 51/2022 · Perwali Kota Surabaya No. 51 Tahun 2022 · Perwali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2022Tanggal Penetapan:27 Juni 2022
Konstruksi & InfrastrukturHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku27 Juni 2022
Tanggal Penetapan27 Juni 2022
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuan utamanya adalah untuk menyempurnakan tata cara pemberian Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar prosesnya menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien.

Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang berwenang dalam proses SLF. Selain itu, dilakukan perubahan mendasar terkait alur perizinan, di mana kewenangan Walikota dalam penerbitan SLF dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah mendapatkan Persetujuan Teknis dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan.

Peraturan ini juga memperbarui persyaratan administratif dan teknis bagi pemohon SLF, termasuk kewajiban melampirkan dokumen pengkajian teknis bangunan, rekomendasi sistem proteksi kebakaran, serta persyaratan khusus bagi bangunan dengan luas tertentu atau bangunan yang telah berdiri lebih dari 10 tahun. Terdapat pula penyederhanaan prosedur melalui sistem elektronik dan penetapan jangka waktu penyelesaian pelayanan administrasi yang lebih terukur bagi pemohon.

(-)

(-)