Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 251 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Suparmo

Juga dikenal sebagai: Keppres 251/1951 · Keppres No. 251 Tahun 1951 · Keppres Nomor 251 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Desember 1951
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Suparmo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Desember 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 251 Tahun 1951 menetapkan pemberian tunjangan kepada bekas Menteri Dr. Suparmo sebesar Rp. 135,- per bulan, terhitung mulai bulan Oktober 1950. Tunjangan ini diberikan berdasarkan masa jabatan Dr. Suparmo selama 9 bulan sebagai Menteri Negara, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1951. Pembayaran tunjangan akan dihentikan jika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Menteri. Selain itu, akan dilakukan perubahan dan perhitungan jika penetapan ini ternyata tidak benar.

(-)

(-)