Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 4/2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Gratis
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5410);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan gratis di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan kebijakan pemerintah untuk melaksanakan program wajib belajar.

Tujuan dari pendidikan gratis adalah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya peserta didik atau orang tua yang tidak mampu, serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada usia belajar untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu.

Pemerintah Daerah memiliki hak untuk mengarahkan, membimbing, membantu, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan gratis. Pemerintah Daerah juga wajib memberikan layanan dan kemudahan, menjamin tersedianya dana melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), serta menjamin kelancaran proses pencairan dana tersebut.

Orang tua berhak memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya, serta berkewajiban menyekolahkan anaknya jika berada pada usia wajib belajar. Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama dan pelayanan pendidikan sesuai dengan karakteristik perkembangannya, serta menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajarnya. Peserta didik juga berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan.

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan pemerintah dapat memungut biaya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan operasi, dengan ketentuan harus transparan, dimusyawarahkan, dan dibukukan secara khusus. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik yang tidak mampu, dikaitkan dengan persyaratan akademik, atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah.

Masyarakat dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan, yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya. Pemerintah Daerah dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau meresahkan masyarakat.

Sumber biaya pendidikan terdiri dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, sumbangan, bantuan lembaga lain, bantuan pihak asing, dan sumber lain yang sah. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan dan sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

(-)

1. Kepala Sekolah dan/atau guru yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (4) akan diberikan sanksi administrasi atas pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Bagi Kepala Sekolah dan atau Guru yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).