Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 10/2003 · Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2004Tanggal Penetapan:4 Desember 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku05 Juni 2004
Tanggal Penetapan04 Desember 2003
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini membentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Bekasi. Sekretariat Daerah bertugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan, organisasi, tata laksana, dan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan program, urusan tata usaha, koordinasi perumusan kebijakan teknis, perumusan kebijakan umum, pemberdayaan aparatur, koordinasi staf, perumusan rancangan Peraturan Daerah, pembinaan hukum, penataan kelembagaan, penetapan prosedur tata kerja, kerjasama antar lembaga, pembinaan pembangunan, penyusunan pedoman promosi investasi, fasilitas sarana dan prasarana, pengawasan kebijakan teknis, dan penyusunan laporan. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja (Asisten I), Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asisten II), Asisten Administrasi (Asisten III), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD. Fungsinya meliputi penyusunan rencana kegiatan DPRD, penyelenggaraan administrasi, penyiapan bahan persidangan, penelaahan produk hukum, penyusunan anggaran, dan penyusunan laporan kegiatan. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Administrasi Umum, Bagian Persidangan dan Dokumentasi, Bagian Penelaahan Produk Hukum dan Penyusunan Program, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)