Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 5/2021 · Perda Kota Serang No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2021Tanggal Penetapan:8 September 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetahanan Pangan Dan Gizi
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku08 September 2021
Tanggal Penetapan08 September 2021
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kota Serang melalui ketersediaan, akses, dan keamanan pangan yang memadai. Latar belakangnya adalah pangan merupakan hak dasar setiap warga negara dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memenuhinya, serta mengantisipasi kerawanan pangan akibat meningkatnya jumlah penduduk dan berkurangnya lahan pertanian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyediakan infrastruktur, mengelola cadangan pangan, menentukan harga minimum pangan lokal, dan melaksanakan target konsumsi pangan per kapita. Peraturan ini juga mengatur perencanaan pangan yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah, serta pembentukan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi setiap 5 tahun. Selain itu, diatur pula mengenai ketersediaan pangan melalui pengembangan produksi pangan lokal, pengelolaan cadangan pangan daerah, dan penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal. Peraturan ini juga mencakup kesiapsiagaan dan penanggulangan krisis pangan, distribusi dan perdagangan pangan, serta pemberian bantuan pangan kepada masyarakat miskin dan rawan pangan. Pengawasan keamanan pangan dan pembangunan sistem informasi pangan dan gizi juga menjadi bagian penting dari peraturan ini.

(-)

1. Pelaku usaha pangan yang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal dan waktu tertentu dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: denda; penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; dan/atau pencabutan izin.