Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Politeknik Pariwisata Makassar (Poltekpar Makassar). Latar belakang penetapan Statuta ini adalah untuk mewujudkan tertib pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Poltekpar Makassar, serta melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Makassar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Identitas Poltekpar Makassar:** Status, kedudukan, dan Dies Natalis; Lambang, Moto, Bendera, Busana, Himne, dan Mars.
2. **Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi:** Otonomi pengelolaan; Penyelenggaraan pendidikan (penerimaan mahasiswa, program pendidikan, kalender akademik, sistem kredit semester, kurikulum, penilaian hasil belajar, wisuda, bahasa pengantar); Penyelenggaraan penelitian; Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat; Etika akademik dan kode etik; Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan; Gelar dan penghargaan.
3. **Sistem Pengelolaan:** Visi, misi, dan tujuan; Susunan organisasi (Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum, Jurusan, Program Studi, Laboratorium, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang); Tugas dan fungsi Direktur, pengangkatan, masa jabatan, pemberhentian, dan kondisi berhalangan Direktur; Tugas dan fungsi Pembantu Direktur, pengangkatan, dan kondisi berhalangan Pembantu Direktur; Tugas Senat, keanggotaan, kondisi berhalangan Ketua Senat, dan sidang Senat; Dewan Penyantun (tugas, wewenang, dan keanggotaan); Satuan Penjaminan Mutu (tugas dan fungsi); Satuan Pengawasan Internal (tugas dan fungsi); Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum (tugas dan fungsi); Jurusan (tugas dan fungsi, struktur, persyaratan dan pengangkatan Ketua Jurusan, Program Studi, Laboratorium, Kelompok Dosen); Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas); Unit Penunjang; Kelompok Jabatan Fungsional; Tenaga Kependidikan; Mahasiswa dan Alumni; Sarana dan Prasarana; Pengelolaan Anggaran; Kerja Sama.
4. **Sistem Penjaminan Mutu Internal:** Prinsip, tujuan, dan ruang lingkup.
5. **Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan:** Kewenangan penetapan peraturan dan tata urutan produk hukum.
6. **Tata Naskah Dinas:** Penyusunan dan pelaksanaan tata naskah dinas.
7. **Pendanaan dan Kekayaan:** Sumber pembiayaan dan pengelolaan kekayaan Poltekpar Makassar.