Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 - 2033

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 4/2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2020Tanggal Penetapan:22 Oktober 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 - 2033
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku22 Oktober 2020
Tanggal Penetapan22 Oktober 2020
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019-2033 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Kolaka Utara selama periode 2019-2033. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Tujuan utama dari RIPPARKAB adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kawasan pariwisata, mengkomunikasikan kawasan pariwisata secara efektif, mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian, dan mengembangkan lembaga kepariwisataan yang profesional. Sasaran yang ingin dicapai meliputi peningkatan kunjungan wisatawan, peningkatan PAD dan PDRB, terwujudnya industri pariwisata yang berkontribusi pada perekonomian, dan terciptanya lembaga kepariwisataan yang efektif.

Arah pembangunan kepariwisataan Kabupaten meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan destinasi pariwisata mencakup perwilayahan kawasan pariwisata, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan fasilitas umum dan pariwisata, pembangunan aksesibilitas, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi. Arah kebijakan pemasaran pariwisata dilaksanakan melalui pemetaan, analisis peluang pasar dan perintisan pemasaran ke pasar potensial. Arah kebijakan pembangunan industri pariwisata meliputi peningkatan kualitas dan keragaman produk, peningkatan fasilitasi, regulasi, dan insentif, penguatan struktur usaha, dan penguatan kemitraan usaha. Pembangunan kelembagaan kepariwisataan meliputi pengembangan organisasi kepariwisataan dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata.

1. Semua peraturan yang terkait dengan pembangunan kepariwisata Kabupaten yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembangunan kepariwisata Kabupaten dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)