di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: PP 42/2002 · PP No. 42 Tahun 2002 · PP Nomor 42 Tahun 2002
Peraturan baru: Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi merupakan peraturan baru yang dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang‑undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini ditegaskan dalam bagian "Menimbang" yang merujuk pada pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 49 Undang‑undang tersebut.
Hubungan dengan peraturan sebelumnya: Peraturan ini mengimplementasikan ketentuan Undang‑undang Nomor 22 Tahun 2001 dan berkaitan dengan status hukum Pertamina sebagaimana diatur dalam Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1971 (sebagaimana dirujuk di Pasal 1 dan penjelasan). Dalam teks Peraturan Pemerintah ini tidak disebutkan secara eksplisit peraturan pemerintah lain yang digantikan atau diubah oleh PP ini.
Tidak secara eksplisit menggantikan atau mengubah peraturan pemerintah tertentu: Dokumen tidak memuat klausul yang menyatakan pembatalan atau perubahan terhadap nomor/nama peraturan pemerintah sebelumnya. Namun secara substantif PP ini merestrukturisasi fungsi pembinaan dan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Pertamina dengan memindahkan fungsi, aset, dokumen, dan personel tertentu ke Badan Pelaksana sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan (Pasal 26).
Status berlaku: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 29). Peraturan ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 16 Juli 2002.
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip‑prinsip utama:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi awal:
Ketentuan peralihan utama (Pasal 26 dan Pasal 27):
Batas waktu penyesuaian dan klausul grandfathering:
Tidak mengatur sanksi