Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: PP 42/2002 · PP No. 42 Tahun 2002 · PP Nomor 42 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2002Tanggal Penetapan:16 Juli 2002
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBadan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juli 2002
Tanggal Penetapan16 Juli 2002
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi merupakan peraturan baru yang dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang‑undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini ditegaskan dalam bagian "Menimbang" yang merujuk pada pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 49 Undang‑undang tersebut.

  • Hubungan dengan peraturan sebelumnya: Peraturan ini mengimplementasikan ketentuan Undang‑undang Nomor 22 Tahun 2001 dan berkaitan dengan status hukum Pertamina sebagaimana diatur dalam Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1971 (sebagaimana dirujuk di Pasal 1 dan penjelasan). Dalam teks Peraturan Pemerintah ini tidak disebutkan secara eksplisit peraturan pemerintah lain yang digantikan atau diubah oleh PP ini.

  • Tidak secara eksplisit menggantikan atau mengubah peraturan pemerintah tertentu: Dokumen tidak memuat klausul yang menyatakan pembatalan atau perubahan terhadap nomor/nama peraturan pemerintah sebelumnya. Namun secara substantif PP ini merestrukturisasi fungsi pembinaan dan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Pertamina dengan memindahkan fungsi, aset, dokumen, dan personel tertentu ke Badan Pelaksana sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan (Pasal 26).

  • Status berlaku: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 29). Peraturan ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 16 Juli 2002.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Melaksanakan amanat Undang‑undang Nomor 22 Tahun 2001 untuk memberikan landasan bagi penataan dan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
    • Mewujudkan penguasaan negara atas sumber daya minyak dan gas bumi melalui pembentukan Badan Pelaksana yang melakukan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan demi sebesar‑besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 10 dan penjelasan umum).
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Hak: Badan Pelaksana diberi wewenang untuk menandatangani Kontrak Kerja Sama (Pasal 11b, Pasal 15b) dan menunjuk penjual minyak/gas bagian negara (Pasal 11g).
    • Kewajiban: melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kontraktor; menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada Menteri Keuangan; mengelola kekayaan negara yang dipisahkan; menyelenggarakan pengelolaan keuangan berdasarkan standar akuntansi dan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel (Pasal 5, 6, 9, 11, 12).
    • Tanggung jawab pimpinan: Kepala Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Presiden dan wajib melaporkan pelaksanaan tugas serta laporan keuangan secara berkala (Pasal 15e, Pasal 18(3)).
  • Prinsip‑prinsip utama:

    • Pengelolaan keuangan sesuai standar akuntansi dan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas (Pasal 9).
    • Badan Pelaksana bersifat tidak mencari keuntungan (Pasal 4).
    • Pengelolaan kekayaan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan; pengalihan dan penghapusan kekayaan memerlukan persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 5).
    • Pengaturan konflik kepentingan dan larangan rangkap jabatan untuk pimpinan (Pasal 21).
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Pembentukan dan status hukum: Badan Pelaksana dibentuk oleh Peraturan Pemerintah dan berstatus badan hukum milik negara dengan kedudukan di Jakarta (Pasal 2 dan 3).
    • Fungsi dan tugas terinci: tercantum dalam Pasal 10 dan 11 (pertimbangan kebijakan, penandatanganan kontrak, persetujuan rencana pengembangan, monitoring kontrak, penunjukan penjual bagian negara, dll.).
    • Wewenang operasional: pembinaan kerja sama, merumuskan kebijakan anggaran dan program kerja kontraktor, mengawasi kegiatan operasional kontraktor, membina aset kontraktor yang menjadi milik negara, serta koordinasi lintas instansi (Pasal 12).
    • Organisasi dan personalia: struktur pimpinan (Kepala, Wakil, Deputi), unit pengawasan internal, persyaratan pengangkatan Kepala (Pasal 13–21), serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian (Pasal 18, 20, 23).
    • Penganggaran: rencana anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan disusun tiap tahun dan harus mendapat pengesahan Menteri Keuangan setelah pertimbangan Menteri; mekanisme pengajuan perubahan dan batas waktu pengesahan diatur (Pasal 6, 24).
    • Pengelolaan dana: Badan Pelaksana memperoleh imbalan atas pelaksanaan fungsi (fee) yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai persentase dari penerimaan negara dari setiap kegiatan usaha hulu; pengelolaan dana pembiayaan kegiatan dan dana cadangan diatur (Pasal 6–7).
    • Pedoman teknis dan tata kelola lebih lanjut: rincian fungsi, tugas, susunan organisasi, tata kerja, dan aturan personalia ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri (Pasal 28).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi awal:

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 16 Juli 2002 (Pasal 29).
  • Ketentuan peralihan utama (Pasal 26 dan Pasal 27):

    • Dokumen pembinaan dan pengawasan: Pertamina wajib menyerahkan kepada Badan Pelaksana semua dokumen terkait pembinaan/pengawasan kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan kontrak terkait dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya PP (Pasal 26 huruf a).
    • Penyelesaian masalah administratif kontrak: Kepala Badan Pelaksana dan Direktur Utama Pertamina harus menyelesaikan masalah administratif yang berkaitan dengan kontrak tersebut paling lama 1 (satu) tahun (Pasal 26 huruf b).
    • Transfer dan opsi status personel: pekerja Pertamina yang menangani pembinaan/pengawasan sebelum berlakunya PP dipekerjakan pada Badan Pelaksana; dalam jangka waktu 1 tahun mereka dapat memilih tetap sebagai pekerja Pertamina atau menjadi personil tetap Badan Pelaksana (Pasal 26 huruf c dan penjelasan pasal 26 huruf c).
    • Penyelesaian administrasi pengalihan personel diatur oleh Kepala Badan Pelaksana dan Direktur Utama Pertamina (Pasal 26 huruf d).
    • Perlindungan kompensasi dan gaji: gaji dan penghasilan lain personil yang berasal dari Pertamina paling kurang sama saat menjadi personil Badan Pelaksana sebagaimana terakhir diterima di Pertamina; sistem penggolongan gaji tetap sama seperti di Pertamina sampai ditetapkan lain oleh Kepala Badan Pelaksana (Pasal 26 huruf e dan f).
    • Pengalihan aset: seluruh aset negara yang dikelola Pertamina yang digunakan untuk fungsi pembinaan dan pengawasan beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan; demikian pula aset yang digunakan kontraktor Kontrak Bagi Hasil (Pasal 26 huruf g dan h).
    • Pengalihan hak dan kewajiban: seluruh hak dan kewajiban Pertamina yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan beralih kepada Badan Pelaksana (Pasal 26 huruf i).
    • Pembiayaan operasional awal: sampai akhir tahun anggaran 2002, biaya operasional Badan Pelaksana dibebankan pada anggaran Pertamina; sebagai kompensasi, Pertamina tetap diberikan imbalan atas pembinaan dan pengawasan untuk jangka waktu tersebut (Pasal 27).
  • Batas waktu penyesuaian dan klausul grandfathering:

    • Batas waktu penyesuaian eksplisit: 6 bulan untuk penyerahan dokumen (26a) dan 1 tahun untuk penyelesaian administratif dan pemilihan status personel (26b–d).
    • Grandfathering: ketentuan peralihan mensyaratkan bahwa hak, kewajiban, dan aset terkait fungsi pembinaan/pengawasan yang semula berada pada Pertamina beralih kepada Badan Pelaksana (Pasal 26 huruf i, g, h). Selain itu, sistem penggajian personel yang dialihkan tetap mengikuti sistem lama selama periode transisi sampai kebijakan baru ditetapkan (Pasal 26 huruf e–f), sehingga ada perlindungan status quo selama masa penyesuaian.
    • Persetujuan Menteri Keuangan: beberapa pengalihan (kepemilikan/penghapusan kekayaan dan pengalihan aset negara) mensyaratkan persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 5 ayat (3), Pasal 26 huruf g–h), sehingga pelaksanaan transfer bergantung pada persetujuan fiskal/administratif Menkeu.

Tidak mengatur sanksi