Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Perubahan APBD 2013) ditetapkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran 2013.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi Rp. 5,525,557,845,610.00, terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah.
* Dana Perimbangan setelah perubahan menjadi Rp. 1,776,803,296,242.00, terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
* Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah perubahan menjadi Rp. 1,808,772,323,800.00, termasuk Pendapatan Hibah, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Pendapatan Lainnya dari Pemerintah.
2. **Belanja Daerah:**
* Belanja Tidak Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 4,519,706,265,923.00, meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, dan Belanja Tidak Terduga.
* Belanja Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 4,505,711,423,075.00, meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 14,727,591,047.00, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SILPA).
* Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 100,443,367,701.00, digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.