Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan modal ventura yang berasal dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perusahaan modal ventura sebagai sarana pemerataan kesempatan berusaha bagi pemodal kecil dan menengah, serta untuk mendukung perkembangan perekonomian nasional. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal. Perusahaan pasangan usaha yang dimaksud harus merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang bergerak dalam sektor-sektor usaha tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Jika transaksi dilakukan melalui bursa efek, maka pengenaan pajak mengikuti ketentuan yang berlaku untuk transaksi di bursa efek.