Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura Dari Transaksi Penjualan Saham Atau Pengalihan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Pasangan Usahanya

Juga dikenal sebagai: PP 4/1995 · PP No. 4 Tahun 1995 · PP Nomor 4 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 1995Tanggal Penetapan:8 Februari 1995
Ketentuan PerpajakanPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak Penghasilan Atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura Dari Transaksi Penjualan Saham Atau Pengalihan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Pasangan Usahanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Februari 1995
Tanggal Penetapan08 Februari 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan modal ventura yang berasal dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perusahaan modal ventura sebagai sarana pemerataan kesempatan berusaha bagi pemodal kecil dan menengah, serta untuk mendukung perkembangan perekonomian nasional. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal. Perusahaan pasangan usaha yang dimaksud harus merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang bergerak dalam sektor-sektor usaha tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Jika transaksi dilakukan melalui bursa efek, maka pengenaan pajak mengikuti ketentuan yang berlaku untuk transaksi di bursa efek.

(-)

(-)