Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 91/Permentan/OT.140/9/2013 · Permentan No. 91/Permentan/OT.140/9/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2013Tanggal Penetapan:24 September 2013
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku26 September 2013
Tanggal Penetapan24 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menetapkan pedoman evaluasi kinerja penyuluh pertanian guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Evaluasi ini diperlukan untuk memudahkan pembina di berbagai tingkatan pemerintahan dalam menentukan kebijakan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Pedoman ini mengatur tentang pembagian tugas dan tanggung jawab penyuluh pertanian, baik yang berstatus PNS maupun Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB), dalam melaksanakan tugas pendampingan dan konsultasi bagi pelaku utama dan pelaku usaha di sektor pertanian. Evaluasi kinerja dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan dengan menggunakan parameter kinerja yang terukur dan akuntabel. Hasil evaluasi diharapkan dapat memberikan masukan untuk perbaikan kinerja penyuluh pertanian di masa depan.

(-)

1. Penyuluh Pertanian yang tidak melakukan evaluasi kinerja secara mandiri atau memiliki NPK dengan prestasi kerja 'kurang' dan 'buruk' dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian pembayaran Biaya Operasional Penyuluh (BOP) bagi Penyuluh Pertanian PNS dan pemutusan hubungan kerja bagi THL-TB Penyuluh Pertanian.