Keputusan Presiden No. 146 Tahun 1964 bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada Wakil Perdana Menteri I untuk menetapkan hal-hal terkait kepegawaian atas nama Presiden Republik Indonesia. Hal ini mencakup pegawai yang digaji menurut golongan F ruang V ke atas atau setara, termasuk Kepala Dinas atau jabatan setara, dan jabatan satu tingkat di bawah Wakil Gubernur. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk Gubernur/Kepala Daerah dan Wakil Gubernur Provinsi Irian Barat, serta anggota Angkatan Kepolisian yang telah diatur dalam Keputusan Perdana Menteri No. 36/PM tahun 1964. Untuk Kepala Polisi Komisariat Irian Barat, diperlukan persetujuan dari Wakil Perdana Menteri I.