Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1964 tentang Menguasakan Wakil Perdana Menteri I Mengenai Pengaturan Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1964 · Keppres No. 46 Tahun 1964 · Keppres Nomor 46 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 1964Tanggal Penetapan:2 Maret 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenguasakan Wakil Perdana Menteri I Mengenai Pengaturan Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Maret 1964
Tanggal Penetapan02 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 146 Tahun 1964 bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada Wakil Perdana Menteri I untuk menetapkan hal-hal terkait kepegawaian atas nama Presiden Republik Indonesia. Hal ini mencakup pegawai yang digaji menurut golongan F ruang V ke atas atau setara, termasuk Kepala Dinas atau jabatan setara, dan jabatan satu tingkat di bawah Wakil Gubernur. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk Gubernur/Kepala Daerah dan Wakil Gubernur Provinsi Irian Barat, serta anggota Angkatan Kepolisian yang telah diatur dalam Keputusan Perdana Menteri No. 36/PM tahun 1964. Untuk Kepala Polisi Komisariat Irian Barat, diperlukan persetujuan dari Wakil Perdana Menteri I.

(-)

(-)