Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 13/2011 · Perda Kabupaten Situbondo No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2011Tanggal Penetapan:7 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku07 April 2011
Tanggal Penetapan07 April 2011
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 54 Tahun 2001 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis hewan, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis ternak (besar dan kecil) dengan nominal yang berbeda untuk setiap jenisnya.

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah, dengan masa retribusi selama satu kali pelayanan. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

Dinas Peternakan ditunjuk sebagai instansi yang berwenang memungut retribusi. Pemanfaatan penerimaan retribusi diperuntukkan untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan fasilitas rumah potong hewan dan pemeriksaan kesehatan hewan.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Bupati dalam jangka waktu 6 bulan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi. Terdapat ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dan kedaluwarsa penagihan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.