Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali dan mengembangkan potensi daerah sebagai sumber penerimaan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut mencakup penambahan objek retribusi baru, termasuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Peraturan ini mengatur struktur dan tarif retribusi untuk setiap jenis jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor dapat meningkatkan PAD dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.