Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Alor 1/2020 · Perda Kabupaten Alor No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2020Tanggal Penetapan:5 Juni 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Alor
Tanggal Berlaku05 Juni 2020
Tanggal Penetapan05 Juni 2020
Tempat PenetapanKalabahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 494) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2017 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 558).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali dan mengembangkan potensi daerah sebagai sumber penerimaan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut mencakup penambahan objek retribusi baru, termasuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Peraturan ini mengatur struktur dan tarif retribusi untuk setiap jenis jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor dapat meningkatkan PAD dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

(-)

(-)