Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Mukomuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 9/2017 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2017Tanggal Penetapan:21 Agustus 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Mukomuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku21 Agustus 2017
Tanggal Penetapan21 Agustus 2017
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko.

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2017 mengatur tentang kedudukan protokoler, hak keuangan, dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan menciptakan kondisi sosial ekonomi yang baik, dengan memberikan tunjangan komunikasi intensif. Peraturan ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan Protokoler:** Mengatur tata tempat pimpinan dan anggota DPRD dalam acara resmi, tata upacara, dan tata penghormatan. 2. **Penghasilan:** Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Besaran tunjangan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 3. **Tunjangan Kesejahteraan:** Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas, rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Jika rumah negara dan kendaraan dinas belum tersedia, diberikan tunjangan perumahan dan transportasi. 4. **Uang Jasa Pengabdian:** Diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti, dengan besaran disesuaikan dengan masa bakti. 5. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Mencakup program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

(-)

(-)