Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1953 tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta) Tentang Sumpah dan Janji Bagi Anggota Dewan Pemerintah Daerah Bagi Daerah-Daerah Otonom di Wilayah Bekas Negara Indonesia Timur

Juga dikenal sebagai: PP 28/1953 · PP No. 28 Tahun 1953 · PP Nomor 28 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 1953Tanggal Penetapan:7 Juni 1953
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta) Tentang Sumpah dan Janji Bagi Anggota Dewan Pemerintah Daerah Bagi Daerah-Daerah Otonom di Wilayah Bekas Negara Indonesia Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juli 1953
Tanggal Penetapan07 Juni 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menyatakan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta) tentang sumpah dan janji bagi anggota Dewan Pemerintah Daerah di daerah-daerah otonom bekas Negara Indonesia Timur. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menyamakan peraturan mengenai sumpah dan janji bagi anggota Dewan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah bekas Negara Indonesia Timur. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1950 untuk daerah-daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1950 Negara Indonesia Timur, serta kota-kota tidak sejati dan landschapsgemeenten sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad Nomor 17 dan 27 Tahun 1946.

(-)

(-)