Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2015. Semula APBD berjumlah Rp 1.272.573.006.307,00, bertambah menjadi Rp 1.542.894.192.752,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah mengalami peningkatan dari Rp 1.231.166.745.141,00 menjadi Rp 1.413.668.391.048,82, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Belanja daerah juga mengalami peningkatan dari Rp 1.269.623.006.307,00 menjadi Rp 1.541.444.192.752,00, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp 41.406.261.166,00 menjadi Rp 129.225.801.703,18, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan juga mengalami perubahan dari Rp 2.950.000.000,00 menjadi Rp 1.450.000.000,00, yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) daerah.