Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 3/2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2014Tanggal Penetapan:21 Februari 2014
Badan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku21 Februari 2014
Tanggal Penetapan21 Februari 2014
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT. Jamkrida) Kalimantan Barat. Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial, serta meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah. Secara spesifik, penyertaan modal ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2012 dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan daerah.

Nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Jamkrida Kalbar pada Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp.875.000.000,00. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah. Penambahan nilai penyertaan modal di tahun-tahun berikutnya akan dilaksanakan sesuai hasil RUPS dan kemampuan keuangan daerah.

Pelaksanaan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar yang diterbitkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Penatausahaan dan pemeliharaan dokumen pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan. SKPD ini juga memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati yang meliputi laporan keuangan dan kinerja PT. Jamkrida Kalbar.

Hasil usaha penyertaan modal menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas umum daerah dan dialokasikan dalam APBD. Tata cara pembagian hasil usaha diatur lebih lanjut dalam perjanjian penyertaan modal.

(-)

(-)