di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 8/2011 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Timor Tengah Utara. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah tentang retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan daerah dengan meninjau kembali peraturan daerah tentang retribusi yang tidak sesuai lagi.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan. Objek retribusi meliputi pemberian izin untuk kegiatan-kegiatan tersebut. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan atau izin dari Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi. Misalnya, untuk IMB, diukur berdasarkan luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan. Untuk izin tempat penjualan minuman beralkohol, dihitung berdasarkan jenis atau golongan minuman beralkohol. Untuk izin gangguan, ditetapkan berdasarkan perkalian antara luas tempat usaha, tarif lingkungan, dan indeks gangguan. Untuk izin trayek, diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan umum penumpang. Untuk izin usaha perikanan, diukur berdasarkan volume kegiatan, jenis alat tangkap, frekuensi penangkapan, dan luas areal pembudidayaan ikan.
Tarif retribusi ditetapkan untuk setiap jenis perizinan, dengan prinsip untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perizinan. Struktur tarif bervariasi tergantung pada jenis izin dan karakteristik kegiatan usaha.