di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 8/2010 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD meliputi:
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lain, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Kriteria belanja darurat atau mendesak mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang belum dianggarkan, serta keperluan mendesak lain yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.