Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 8/2010 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2010Tanggal Penetapan:9 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku11 Oktober 2010
Tanggal Penetapan09 Oktober 2010
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Peningkatan total anggaran dari Rp. 710.106.516.954,- menjadi Rp 758.845.292.159,-.
  2. Perubahan pada Pendapatan Daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Perubahan pada Belanja Daerah, mencakup Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Bunga, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, serta Belanja Modal).
  4. Perubahan pada Pembiayaan Daerah, termasuk Penerimaan (SILPA, Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Piutang Daerah, dan Penerimaan Lain-lain) dan Pengeluaran (Penyertaan Modal, Pembayaran Pokok Utang, dan Pengeluaran Lain-lain).

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lain, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Kriteria belanja darurat atau mendesak mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang belum dianggarkan, serta keperluan mendesak lain yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.

(-)

(-)