Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie Jaya 4/2020 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2020Tanggal Penetapan:24 September 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Tanggal Berlaku24 September 2020
Tanggal Penetapan24 September 2020
Tempat PenetapanMeureudu

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini dibentuk untuk memenuhi kewajiban Bupati dalam memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan menginformasikannya kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBK berupa Laporan Keuangan yang memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  3. Neraca;
  4. Laporan Operasional;
  5. Laporan Arus Kas;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan.

Qanun ini juga memuat rincian Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2019, termasuk pendapatan, belanja dan transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa perhitungan tahun anggaran.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019.

(-)

(-)