di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie Jaya 4/2020 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2020
Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019.
Latar Belakang dan Tujuan:
Qanun ini dibentuk untuk memenuhi kewajiban Bupati dalam memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan menginformasikannya kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Qanun ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBK berupa Laporan Keuangan yang memuat:
Qanun ini juga memuat rincian Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2019, termasuk pendapatan, belanja dan transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa perhitungan tahun anggaran.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019.