Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 8/2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku23 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanPulang Pisau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berkaitan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Selain itu, perubahan ini juga mempertimbangkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami pengurangan sebesar Rp. 83.342.723.462,49, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 923.801.666.037,51.
  2. Belanja Daerah: Mengalami pengurangan sebesar Rp. 42.121.593.901,86, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 986.922.795.598,14.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 40.221.129.560,63, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 65.121.129.560,63.
    • Pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar Rp. 1.000.000.000,00, sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 2.000.000.000,00.

Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pengeluaran ini dapat menggunakan belanja tidak terduga, dan jika tidak mencukupi, dapat menggunakan dana dari penjadwalan ulang capaian target kinerja atau memanfaatkan kas yang tersedia.

(-)

(-)