di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PADA PT. BANK LAMPUNG DAN PDAM TIRTA JASA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 1/2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, menambah sumber pendapatan asli daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Bentuk penyertaan modal adalah penempatan uang atau barang yang dapat disamakan dengan uang dalam bentuk saham pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa.
Besarnya penyertaan modal adalah:
Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dibebankan pada APBD. Pemerintah Daerah dapat menambah atau mengurangi nilai penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan kinerja perusahaan, yang dianggarkan dan ditetapkan dalam APBD serta Peraturan Daerah.
Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan prosentasi perimbangan modal yang dimiliki pada perusahaan dan disetorkan ke kas Daerah.
Akuntansi pengelolaan penyertaan modal daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pihak ketiga (PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa) wajib menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban dana penyertaan modal daerah secara periodik kepada Bupati.
Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah pada perusahaan.