Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 324 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 324 Tahun 1964 tentang Serah Terima N.V. Perusahaan Sepatu Molindo Kepada Gerakan Pramuka

Juga dikenal sebagai: Keppres 324/1964 · Keppres No. 324 Tahun 1964 · Keppres Nomor 324 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Desember 1964
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSerah Terima N.V. Perusahaan Sepatu Molindo Kepada Gerakan Pramuka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 tahun 1961

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 324 Tahun 1964 bertujuan untuk menyediakan sumber keuangan bagi Gerakan Pramuka melalui pemanfaatan kekayaan dan saham-saham yang dahulu dimiliki oleh N.V. Perusahaan Sepatu MOLINO. Keputusan ini memerintahkan Kepala Kejaksaaan Istimewa Djakarta untuk menyerahkan kekayaan tersebut kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Selanjutnya, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka diwajibkan untuk menerima dan menguasai kekayaan tersebut serta membentuk badan hukum yang akan mengelola saham-saham tersebut. Tujuannya adalah agar hasil dari perusahaan dapat digunakan untuk kegiatan Gerakan Pramuka tanpa mengurangi daya produksi perusahaan.

1. Keputusan ini mulai berlaku pada saat setelah diambil keputusan oleh Pengadilan Ekonomi Istimewa Djakarta tentang penyelesaian bantahan dari pihak ketiga terhadap keputusannya tertanggal 13 Agustus 1963 No. 268 Ek. Summier/1963.

(-)