Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 4/2020 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2020Tanggal Penetapan:19 Juni 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku19 Juni 2020
Tanggal Penetapan19 Juni 2020
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang mencakup pemakaian tanah, bangunan, alat musik, kendaraan/alat berat milik daerah, penggunaan pelataran pada pelabuhan dan dermaga, pemanfaatan sarana dan prasarana pariwisata, serta pemanfaatan kekayaan daerah lainnya. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan kekayaan daerah melalui mekanisme kerja sama pengelolaan antara Pemerintah Daerah dengan pihak Pemerintah Desa, komunitas pengelola pariwisata, dan/atau pihak lainnya yang memenuhi syarat melalui sistem bagi hasil, yang tata cara kerja samanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 28 dalam peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)