Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Seram Bagian Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 5/2023 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2023Tanggal Penetapan:15 Desember 2023
Informasi GeospasialPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Hari Jadi Kabupaten Seram Bagian Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku15 Desember 2023
Tanggal Penetapan15 Desember 2023
Tempat PenetapanBula

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Seram Bagian Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2010 Nomor 70, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 66).

Peraturan Daerah ini menetapkan Hari Jadi Kabupaten Seram Bagian Timur pada tanggal 18 Desember, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai tanggal berdirinya kabupaten, membangun komitmen seluruh elemen masyarakat untuk memperingati hari jadi, serta mengembangkan rasa memiliki dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan peringatan.

Peringatan Hari Jadi Kabupaten diselenggarakan setiap tahun pada tanggal 18 Desember melalui kegiatan upacara bendera dan rapat paripurna DPRD dengan menggunakan pakaian adat Kabupaten. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upacara bendera dan rapat paripurna DPRD diatur dengan Peraturan Bupati. Pembiayaan penyelenggaraan peringatan Hari Jadi Kabupaten dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten.

(-)

(-)