Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2006 tentang SUMBER PENDAPATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 15/2006 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2006Tanggal Penetapan:16 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUMBER PENDAPATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku16 Desember 2006
Tanggal Penetapan16 Desember 2006
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Selayar. Latar belakangnya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah memberikan kekuatan hukum bagi sumber pendapatan desa dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah.

Sumber pendapatan asli desa meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat desa, hasil gotong royong masyarakat desa, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Alokasi dana desa dari Pemerintah Kabupaten terdiri atas bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, sumber daya alam, dan dana alokasi umum. Lain-lain pendapatan desa yang sah berasal dari Pemerintah pusat dan provinsi, sumbangan dan/atau bantuan dari pihak ketiga, serta hasil kerjasama antara desa dan/atau pihak ketiga.

Kekayaan desa terdiri atas tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, dan lain-lain kekayaan milik desa. Sumber pendapatan dan kekayaan desa diurus oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber pendapatan desa. Pengawasan terhadap penggunaan sumber pendapatan dan kekayaan Desa dilakukan oleh BPD dan dilaporkan kepada Bupati.

(-)

(-)