Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 9/2016 · Perda Provinsi Bali No. 9 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Oktober 2016
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (APBD TA 2016). Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran anggaran antar kegiatan dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya, serta keadaan darurat atau luar biasa.

Perubahan Anggaran:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 bertambah sebesar Rp.111.604.550.480,00, sehingga menjadi Rp.5.816.331.660.212,32.
  • Pendapatan daerah berkurang Rp. (157.932.044.198,60), menjadi Rp. 5.218.112.635.741,73.
  • Belanja daerah bertambah Rp. 111.604.550.480,00, menjadi Rp. 5.816.331.660.212,32.
  • Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang Rp. (207.343.586.031,27), menjadi Rp. 3.171.734.921.968,73.
  • Dana Perimbangan bertambah Rp. 570.203.941.832,67, menjadi Rp. 1.752.129.594.784,00.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah berkurang Rp. (520.792.400.000,00), menjadi Rp. 294.248.118.989,00.

Belanja Daerah:

  • Belanja tidak langsung bertambah Rp. 114.545.363.524,80, menjadi Rp. 4.143.049.704.850,67.
  • Belanja langsung berkurang Rp. (2.940.813.044,80), menjadi Rp. 1.673.281.955.361,65.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan pembiayaan bertambah Rp. 258.998.399.857,99, menjadi Rp. 674.677.370.022,76.
  • Pengeluaran pembiayaan tetap Rp. 50.000.000.000,00.
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) berkurang Rp. (10.538.194.820,61), menjadi Rp. 26.458.345.552,17.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan perubahan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi perangkat daerah, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)