di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 9/2016 · Perda Provinsi Bali No. 9 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (APBD TA 2016). Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran anggaran antar kegiatan dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya, serta keadaan darurat atau luar biasa.
Perubahan Anggaran:
Pendapatan Daerah:
Belanja Daerah:
Pembiayaan Daerah:
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan perubahan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi perangkat daerah, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.